Praktik perbankan, banyak masyarakat beranggapan bahwa apabila seorang debitur gagal membayar cicilan, maka bank dapat langsung melelang objek jaminan kapan saja. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Indonesia memang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, pelaksanaan lelang tetap wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka lelang dapat dinyatakan cacat hukum bahkan dibatalkan oleh pengadilan. Hal inilah yang menjadi pelajaran penting dari salah satu putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dalam perkara ini, seorang debitur memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar sekitar Rp650 juta dengan jaminan berupa sebidang tanah beserta rumah tinggal. Kredit tersebut memiliki jangka waktu sepuluh tahun. Beberapa tahun kemudian usaha debitur mengalami penurunan sehingga pembayaran angsuran menjadi macet. Setelah kredit dinyatakan bermasalah, bank menyerahkan proses pe...
Ketika Ritual Adat Berhadapan dengan Pasal 162 UU Minerba: Di Mana Batas Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum?
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara. Di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, tidak sedikit konflik yang muncul antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perselisihan mengenai kepemilikan tanah, hak ulayat, hingga mekanisme pemberian ganti rugi masih menjadi salah satu sumber sengketa yang paling sering terjadi. Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika masyarakat memilih melakukan aksi penghentian aktivitas perusahaan sebagai bentuk protes. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Namun dari perspektif hukum pidana, tindakan yang menghambat kegiatan usaha pertambangan tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Sebuah putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2026 memberikan gambaran yang menarik mengenai persoalan tersebut. Putusan ini bukan sekadar perkara pidana biasa, t...