Dana di Rekening Tidak Selalu Bebas Dibekukan, Tetapi Ada Aturannya Bayangkan suatu hari Anda hendak melakukan transfer untuk membayar tagihan listrik, gaji karyawan, atau kewajiban usaha. Namun saat membuka layanan perbankan, ternyata rekening Anda tidak dapat digunakan karena telah diblokir. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah bank berhak memblokir rekening nasabah secara sepihak? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Dalam kondisi tertentu, hukum memang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Kdi. Dalam perkara ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang nasabah ( Tuan A ) menggugat sebuah bank ( Bank X ) karena rekening tabungannya diblokir. Saat pemblokiran dilakukan, dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut mencapai...
Ketika Proyek Tidak Selesai, Masalahnya Bukan Lagi Sekadar Keterlambatan Dalam dunia konstruksi, keterlambatan proyek sering dianggap sebagai risiko bisnis yang dapat diselesaikan melalui negosiasi. Namun, tidak semua keterlambatan dapat dimaklumi. Apabila seorang pengembang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, bahkan menggunakan tanah melebihi luas yang disepakati, persoalan tersebut dapat berubah menjadi sengketa perdata yang berujung pada kewajiban membayar ganti rugi. Hal inilah yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Kdi. Putusan tersebut memberikan gambaran bagaimana pengadilan menerapkan prinsip wanprestasi dalam kerja sama pembangunan rumah toko (ruko). Dalam artikel ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang pemilik tanah ( Tuan A ) menjalin kerja sama dengan seorang pengembang ( PT X ) untuk membangun lima unit rumah toko di atas tanah miliknya. Perjanjian ...